Catat! Sekarang SSP Harus Dilampirkan Dengan Dokumen Tertentu

Penulis: Kurnia Sari Tanpa dokumen tersebut, SSP dianggap tidak lengkap. Melalui Pasal 63 PER-11/PJ/2025, dokumen pendukung yang dilampirkan dalam SSP berbeda untuk setiap jenis transaksi.  “Surat Setoran Pajak atau Surat Setoran Pajak dan Dokumen pendukung yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” bunyi penggalan Pasal 63 ayat (1) PER-11/PJ/2025, dikutip Rabu (25/06/2025). Salah satunya adalah […]

Kesalahan Dalam Faktur Pajak Dapat Diperbaiki, Kecuali Identitas Pembeli

Penulis: Kurnia Sari JAKARTA, HnG Insight – Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti apabila terdapat kesalahan penulisan dalam dokumen. Faktur Pajak pengganti dapat diterbitkan oleh PKP dalam hal terdapat kesalahan penulisan yang tidak berkaitan dengan identitas pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak.  “Pengusaha Kena Pajak dapat melakukan pembetulan atau […]

DJP Atur Ketentuan Faktur Pajak Khusus bagi PKP Pedagang Eceran

Penulis: Kurnia Sari JAKARTA, HnG Insight – Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) secara eceran kini diberikan kemudahan dalam penerbitan faktur pajak, termasuk penggunaan dokumen sederhana seperti struk atau bon.  Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP kepada pihak yang mengonsumsi barang/jasa […]

Ingat, Faktur pajak Tidak Diakui Apabila e-Faktur Diunggah Lewat Batas Waktu!

Penulis: Kurnia Sari JAKARTA, HnG Insight – e-Faktur yang diunggah melewati tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan dapat dianggap tidak sah sebagai Faktur Pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 44  PER-11/PJ/2025 tentang batas waktu unggah dan ketentuan persetujuan e-Faktur.  “e-Faktur, […], wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan modul e-Faktur, […] paling lambat […]

DJP Wajibkan Rincian Barang dan Jasa dalam Faktur Pajak Sesuai PER-11/PJ/2025

Penulis: Kurnia Sari JAKARTA, HnG Insight – Salah satu pokok aturan dalam PER-11/PJ/2025 adalah kewajiban pengisian kolom nama barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dalam faktur pajak secara benar dan lengkap.  Melalui Pasal 35 PER-11/PJ/2025, kolom nama BKP dan/atau JKP harus diisi rinci dengan keterangan yang sebenarnya mengenai BKP dan/atau JKP yang […]