Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – e-Faktur yang diunggah melewati tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan dapat dianggap tidak sah sebagai Faktur Pajak.
Hal ini diatur dalam Pasal 44 PER-11/PJ/2025 tentang batas waktu unggah dan ketentuan persetujuan e-Faktur.
“e-Faktur, […], wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan modul e-Faktur, […] paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur,” bunyi Pasal 44 ayat (1) PER-11/PJ/2025, dikutip Rabu (25/06/2025).
Persetujuan dari DJP terhadap e-Faktur hanya akan diberikan apabila e-Faktur diunggah dalam periode yang telah ditentukan.
Ketentuan ini menegaskan bahwa keterlambatan dalam proses unggah dapat menyebabkan faktur tidak mendapatkan status persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
“Persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, […] diberikan sepanjang e-Faktur diunggah (di-upload) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” bunyi Pasal 44 ayat (2) PER-11/PJ/2025
Lebih lanjut, Pasal 44 juga menyatakan bahwa e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.
Akibatnya, e-Faktur tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat digunakan dalam administrasi perpajakan, termasuk sebagai dasar pengkreditan Pajak Masukan.
“e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak,” bunyi Pasal 44 ayat (3) PER-11/PJ/2025.
Cek berita dan artikel lainnya di sini
