DJP Atur Ketentuan Faktur Pajak Khusus bagi PKP Pedagang Eceran

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG InsightPengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) secara eceran kini diberikan kemudahan dalam penerbitan faktur pajak, termasuk penggunaan dokumen sederhana seperti struk atau bon. 

Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP kepada pihak yang mengonsumsi barang/jasa secara langsung dan tidak menggunakannya untuk kegiatan usaha dikategorikan sebagai penyerahan secara eceran. 

Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) merupakan penyerahan yang dilakukan secara eceran,” Pasal 51 ayat (1) PER-11/PJ/2025, dikutip Rabu (25/06/2025).

Dalam pelaksanaannya, PKP eceran tidak diwajibkan mencantumkan identitas pembeli maupun nama dan tanda tangan penandatangan faktur pajak. Fleksibilitas ini diberikan karena transaksi eceran umumnya bersifat massal dan bernilai kecil.

Faktur pajak untuk transaksi eceran dapat berbentuk dokumen sederhana seperti bon kontan, struk mesin kasir, faktur penjualan, karcis, kuitansi, atau dokumen lain yang sejenis. Selain itu, faktur juga dapat disusun dalam bentuk dokumen elektronik.

PKP juga dapat menerbitkan faktur pajak atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha, serta atas pemberian cuma-cuma kepada konsumen akhir.

Faktur pajak tetap dapat diterbitkan untuk transaksi barang/jasa yang memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut, dibebaskan, atau ditanggung pemerintah, dengan syarat mencantumkan keterangan yang menjelaskan fasilitas tersebut.

“Faktur Pajak, […], dapat diberikan keterangan mengenai: (a) Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut, dibebaskan, atau ditanggung pemerintah; dan (b) peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mendasarinya,” bunyi Pasal 54 ayat (3) PER-11/PJ/2025.

Cek berita dan artikel lainnya di sini 

You May Also Like