Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Salah satu pokok aturan dalam PER-11/PJ/2025 adalah kewajiban pengisian kolom nama barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dalam faktur pajak secara benar dan lengkap.
Melalui Pasal 35 PER-11/PJ/2025, kolom nama BKP dan/atau JKP harus diisi rinci dengan keterangan yang sebenarnya mengenai BKP dan/atau JKP yang diserahkan.
“Jenis barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c wajib diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai BKP dan/atau JKP yang diserahkan,” bunyi Pasal 35 ayat (1) PER-11/PJ/2025, dikutip Rabu (25/6/2025).
Dalam beberapa kondisi, pengisian kolom tersebut perlu disesuaikan dengan bentuk dan sifat transaksi. Misalnya, pada saat menerima uang muka, termin, atau angsuran, PKP wajib mencantumkan nominal pembayaran beserta keterangan barang yang dipesan.
Apabila faktur diterbitkan saat pelunasan, maka kolom keterangan harus menjelaskan bahwa pembayaran merupakan bagian dari pelunasan atas transaksi tertentu. Jika jumlah unit atau satuan barang telah diketahui, kolom tersebut wajib mencantumkan jumlah dan harga per satuan.
Selain itu, pengisian faktur pajak atas penyerahan kendaraan bermotor baru juga harus dilakukan secara rinci. Paling sedikit, harus mencantumkan informasi mengenai merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan.
Sementara itu, untuk penyerahan tanah dan/atau bangunan, PKP diwajibkan mencantumkan alamat lengkap properti yang diserahkan. Rincian alamat tersebut meliputi nama jalan, nomor unit, RT/RW, kelurahan/desa, kecamatan, kota/kabupaten, dan kode pos.
Jika alamat tidak memiliki nama jalan atau unit, maka minimal harus mencantumkan RT/RW, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, serta kode pos.
Dalam hal belum terdapat struktur alamat tetap, penulisan dapat dilakukan dengan mencantumkan nama kawasan seperti nama apartemen atau kompleks, nomor unit, serta elemen wilayah administratif lainnya.
Lebih lanjut, bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP ke pembeli di KPBPB, kolom jenis barang pada faktur pajak wajib diisi dengan nama barang sesuai keadaan sebenarnya, lengkap dengan kode harmonized system (HS) atau pos tarif yang tercantum dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia.
Cek berita dan artikel lainnya di sini
