Penulis: Kurnia Sari
Tanpa dokumen tersebut, SSP dianggap tidak lengkap.
Melalui Pasal 63 PER-11/PJ/2025, dokumen pendukung yang dilampirkan dalam SSP berbeda untuk setiap jenis transaksi.
“Surat Setoran Pajak atau Surat Setoran Pajak dan Dokumen pendukung yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” bunyi penggalan Pasal 63 ayat (1) PER-11/PJ/2025, dikutip Rabu (25/06/2025).
Salah satunya adalah SSP atas pembayaran PPN dari penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) melalui juru lelang yang wajib dilampiri kutipan risalah lelang.
Selain itu, pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean ke dalam negeri juga wajib dilampiri tagihan serta rincian transaksi.
Informasi yang dicantumkan minimal mencakup jenis dan nilai barang atau jasa serta identitas penyedia dari luar negeri.
Penegasan juga diberikan atas transaksi dari kawasan berikat maupun kawasan perdagangan bebas.
SSP atas pengeluaran BKP dari kawasan tersebut harus disertai dengan pemberitahuan pabean, atau dalam hal tertentu, berupa invoice dan kontrak, tergantung pada mekanisme pengeluaran dan bentuk transaksi BKP atau JKP yang dilakukan.
Untuk kawasan ekonomi khusus (KEK), SSP atas PPN yang sebelumnya tidak dipungut saat impor atau perolehan wajib dilengkapi dokumen serupa.
Dokumen ini mencakup pemberitahuan pabean serta invois atau kontrak yang mendasari penyerahan barang atau jasa kepada pihak di luar KEK.
Selain itu, SSP atas kegiatan membangun sendiri tetap berlaku, serta pengajuan pembayaran secara inisiatif (voluntary payment) harus disertai bukti billing dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta dokumen dasar lainnya.
Lebih lanjut, SSP juga berlaku bagi pembeli BKP atau penerima JKP yang secara renteng bertanggung jawab atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM.
Cek berita dan artikel lainnya di sini
