DJP Pertegas Aturan Mengenai Tindak Lanjut atas Data Konkret

Penulis: Kurnia Sari JAKARTA, HnG Insight – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan ketentuan baru terkait tindak lanjut atas data konkret melalui Peraturan DJP Nomor PER-18/PJ/2025. Melalui Pasal 3 PER-18/PJ/2025, DJP menegaskan bahwa setiap data konkret wajib ditindaklanjuti melalui dua mekanisme, yaitu pengawasan dan/atau pemeriksaan. “Data konkret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditindaklanjuti dengan: a. […]

Wajib Pajak Kriteria Tertentu Dapat Ajukan Permohonan Pengembalian Pendahuluan, Apa Syaratnya?

Penulis: Kurnia Sari JAKARTA, HnG Insight – Dalam hal SPT Tahunan dan/atau SPT Masa menunjukkan pajak lebih bayar, Wajib Pajak diberikan hak untuk mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pajak tersebut. Pasal 17C ayat (2) UU KUP mengamanatkan bahwa DJP dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak […]

Terima SP2? Wajib Pajak Resmi Diperiksa!

Penulis: Kurnia Sari JAKARTA, HnG Insight – Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak resmi dimulai ketika Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2) diterbitkan oleh pejabat pada unit pelaksana pemeriksaan. SP2 dapat disampaikan melalui Wajib Pajak atau Wakil, serta Kuasa, Pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak dalam hal SP2 tidak dapat disampaikan kepada Wajib Pajak atau […]

Pembahasan Temuan Sementara, Wajib Pajak Berhak Tanggapi Temuan Pemeriksa

Penulis: Kurnia Sari JAKARTA, HnG Insight – Melalui PMK 15/2025, Kementerian Keuangan mengatur mengenai pembahasan temuan sementara dalam proses pemeriksaan pajak. Pemeriksa pajak melakukan pembahasan temuan sementara dalam hal pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.  “Dalam hal Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak melakukan Pembahasan Temuan Sementara,” bunyi Pasal […]

PMK 15/2025 Resmi Percepat Proses Pemeriksaan Pajak, Maksimal Hanya 5 Bulan

Penulis: Kurnia Sari JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperkenalkan ketentuan baru terkait jangka waktu pemeriksaan pajak, sebagaimana tertuang dalam PMK 15/2025. Berdasarkan peraturan tersebut, pemeriksaan pajak kini dibagi menjadi tiga kategori, yaitu pemeriksaan lengkap, terfokus, dan spesifik, dengan jangka waktu maksimal masing-masing lima bulan, tiga bulan, dan satu bulan. […]

PMK 15/2025, Perjelas Mekanisme Pertemuan Pemeriksaan Pajak!

Penulis: Kurnia Sari JAKARTA, HnG Insight – Salah satu kewajiban pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan pajak adalah memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak mengenai alasan dan tujuan pemeriksaan, serta hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan.  Melalui PMK 15/2025, mekanisme kewajiban pemeriksa untuk memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak mengenai alasan dan tujuan pemeriksaan, serta hak dan […]

PMK 15/2025 Ubah Klasifikasi Pemeriksaan Pajak, Simak Perbedaannya!

Penulis: Kurnia Sari JAKARTA, HnG Insight – Kementerian Keuangan melalui PMK 15/2025 resmi mengubah ketentuan mengenai klasifikasi jenis pemeriksaan pajak. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum atas pemeriksaan perpajakan, termasuk pemeriksaan pajak bumi dan bangunan (PBB). Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 15/2025, jenis pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dibagi menjadi tiga […]

Gawat! Waktu Penyampaian Tanggapan SPHP Dipercepat

Penulis: Kurnia Sari JAKARTA, HnG Insight – JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan PMK-15/2025 yang mengubah beberapa ketentuan dalam proses pemeriksaan pajak.  Salah satu perubahan utama adalah penyesuaian batas waktu penyampaian tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) serta klasifikasi jenis pemeriksaan pajak. “Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat […]

Kini Dokumen Pemeriksaan Disampaikan Secara Elektronik

Penulis: Natalie Syaina Abitta JAKARTA, HnG Insight – Melalui PMK 15/2025, dokumen terkait pemeriksaan pajak akan disampaikan dirjen pajak secara elektronik, secara langsung atau melalui ekspedisi/kurir. Begitupun wajib pajak juga menyampaikan dokumen terkait dengan pemeriksaan secara elektronik, secara langsung atau melalui ekspedisi atau kurir. “Wajib pajak atau dirjen pajak menyampaikan dokumen terkait pemeriksaan secara elektronik; secara […]