Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Salah satu kewajiban pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan pajak adalah memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak mengenai alasan dan tujuan pemeriksaan, serta hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan.
Melalui PMK 15/2025, mekanisme kewajiban pemeriksa untuk memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak mengenai alasan dan tujuan pemeriksaan, serta hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan lebih diperjelas.
“Pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau (2) dapat dilakukan secara: a. luring dengan tatap muka langsung; dan/atau b. daring dengan video conference,” bunyi Pasal 11 ayat (3) PMK 15/2025, dikutip Minggu (23/02/2025).
Penjelasan dapat disampaikan baik melalui pertemuan yang dapat dilakukan secara luring secara tatap muka langsung antara pemeriksa dan Wajib Pajak/Wakil Wajib Pajak/Kuasa atau daring menggunakan video conference.
Baik dalam pertemuan luring maupun daring, pemeriksa wajib membuat Berita Acara Hasil Pertemuan (BAHP) yang harus ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa.
Wajib Pajak diberikan waktu maksimal 5 hari kerja untuk menandatangani dan mengembalikan BAHP kepada pemeriksa.
Namun, dalam hal Pemeriksaan Spesifik, pertemuan ini dikecualikan. Sebagai gantinya, pemeriksa akan menyampaikan alasan dan tujuan pemeriksaan secara tertulis bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.
Aturan tersebut memperjelas aturan sebelumnya, yaitu PMK 17/2013 yang hanya secara umum menyebutkan kewajiban pemeriksa tidak disertai dengan mekanisme penjelasan yang dimaksud.
“Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib: […] melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai: a. alasan dan tujuan pemeriksaan; b. hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan,” bunyi penggalan Pasal 11 PMK 17/2013.
Cek berita dan artikel lainnya di sini