Kini Dokumen Pemeriksaan Disampaikan Secara Elektronik

Penulis: Natalie Syaina Abitta


JAKARTA, HnG Insight – Melalui PMK 15/2025, dokumen terkait pemeriksaan pajak akan disampaikan dirjen pajak secara elektronik, secara langsung atau melalui ekspedisi/kurir.

Begitupun wajib pajak juga menyampaikan dokumen terkait dengan pemeriksaan secara elektronik, secara langsung atau melalui ekspedisi atau kurir.

“Wajib pajak atau dirjen pajak menyampaikan dokumen terkait pemeriksaan secara elektronik; secara langsung; atau melalui pos, jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,” bunyi Pasal 27 ayat (1) PMK 15/2025, dikutip Senin (24/2/2025).

Ketika dokumen yang disampaikan merupakan surat pemberitahuan hasil pajak (SPHP) dan daftar temuan hasil pemeriksaan maka pemeriksa harus menyampaikan dokumen secara elektronik, langsung, atau faksimile dan tidak melalui ekspedisi/kurir.

Wajib pajak juga wajib menyampaikan SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan juga disampaikan oleh wajib pajak secara elektronik, langsung atau faksimile.

DJP akan mengirimkan dokumen elektronik kepada wajib pajak melalui akun atau email wajib pajak yang terdaftar. Adapun dokumen elektronik akan dikirimkan dalam bentuk kertas apabila diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan.

Lebih lanjut, apabila ada permintaan dari wajib pajak atau pertimbangan dari DJP maka dokumen akan dikirimkan kepada wajib pajak dalam bentuk kertas secara langsung, melalui faksimile atau melalui ekspedisi/kurir dan tidak secara elektronik.

Tanggal pengiriman dokumen elektronik yang terlihat di email dianggap sebagai tanggal dikirimnya dokumen oleh DJP dan diterima oleh wajib pajak.

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like