Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperkenalkan ketentuan baru terkait jangka waktu pemeriksaan pajak, sebagaimana tertuang dalam PMK 15/2025.
Berdasarkan peraturan tersebut, pemeriksaan pajak kini dibagi menjadi tiga kategori, yaitu pemeriksaan lengkap, terfokus, dan spesifik, dengan jangka waktu maksimal masing-masing lima bulan, tiga bulan, dan satu bulan.
“Pemeriksaan Pajak dibagi menjadi pemeriksaan lengkap, terfokus, dan spesifik dengan jangka waktu berbeda, untuk mempercepat penyelesaian pemeriksaan,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (2) PMK 15/2025, dikutip Minggu (27/04/2025).
Perubahan ini penting mengingat sebelumnya, berdasarkan PMK 17/2013, pemeriksaan pajak dapat berlangsung hingga 12 bulan, yang kerap menjadi beban administratif bagi Wajib Pajak maupun otoritas pajak.
Pemeriksaan lengkap diartikan sebagai pemeriksaan seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau SPT Objek Pajak secara mendalam. Sementara itu, pemeriksaan terfokus hanya mencakup satu atau beberapa pos dalam SPT, dan pemeriksaan spesifik dilakukan secara sederhana terhadap data atau kewajiban perpajakan tertentu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa aturan baru ini mulai berlaku efektif sejak 10 Februari 2025. Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi pemeriksaan dan mempercepat kepastian hukum bagi Wajib Pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, percepatan pemeriksaan pajak merupakan bagian dari upaya reformasi administrasi perpajakan.Langkah ini diharapkan mampu mengurangi beban tarif resiprokal dari Amerika Serikat terhadap produk ekspor Indonesia.
Selain itu, Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa untuk pemeriksaan transfer pricing bagi grup perusahaan, waktu penyelesaian kini dipersingkat menjadi maksimal 10 bulan dari sebelumnya 24 bulan. Reformasi ini diharapkan mampu memperbaiki iklim usaha dan meningkatkan daya saing nasional.
Cek berita dan artikel lainnya di sini