Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Kementerian Keuangan melalui PMK 15/2025 resmi mengubah ketentuan mengenai klasifikasi jenis pemeriksaan pajak. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum atas pemeriksaan perpajakan, termasuk pemeriksaan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 15/2025, jenis pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dibagi menjadi tiga kategori, yaitu Pemeriksaan Lengkap, Pemeriksaan Terfokus, dan Pemeriksaan Spesifik, dikutip Minggu (23/02/2025).
“Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan tipe: a. Pemeriksaan Lengkap; b. Pemeriksaan Terfokus; atau c. Pemeriksaan Spesifik,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 15/2025.
Pertama, Pemeriksaan Lengkap adalah pemeriksaan yang mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) secara mendalam.
Kedua, Pemeriksaan Terfokus adalah pemeriksaan yang menitikberatkan pemeriksaan pada satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP dan dilakukan secara mendalam.
Terakhir, Pemeriksaan Spesifik adalah pemeriksaan yang dilakukan secara sederhana dan terbatas pada satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP, data, atau kewajiban perpajakan tertentu.
Ketentuan tersebut merubah Pasal 5 PMK 17/2013 yang membagi pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi dua jenis, yaitu Pemeriksaan Lapangan dan Pemeriksaan Kantor.
“Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 17/2013.
Selain menggantikan PMK 17/2013, PMK 15/2025 juga merevisi ketentuan dalam PMK 256/2014 dan PMK 18/2021, yang mengatur tentang pemeriksaan pajak, termasuk pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Cek berita dan artikel lainnya di sini