Gawat! Waktu Penyampaian Tanggapan SPHP Dipercepat

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan PMK-15/2025 yang mengubah beberapa ketentuan dalam proses pemeriksaan pajak. 

Salah satu perubahan utama adalah penyesuaian batas waktu penyampaian tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) serta klasifikasi jenis pemeriksaan pajak.

“Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan oleh Wajib Pajak,” bunyi Pasal 18 ayat (2) PMK 15/2025, dikutip Minggu (23/02/2025).

Berdasarkan aturan terbaru, Wajib Pajak kini hanya memiliki waktu paling lama 5 hari kerja sejak diterimanya SPHP untuk menyampaikan tanggapan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sebelumnya, Pasal 42 ayat (2) PMK-17/2023 mengatur batas waktu ini selama 7 hari kerja setelah SPHP diterima oleh Wajib Pajak. 

Selain penyesuaian batas waktu tanggapan, PMK-15/2025 juga memberikan perpanjangan waktu pemeriksaan bagi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa atau terindikasi melakukan transaksi transfer pricing

Dalam kasus ini, DJP diberikan tambahan waktu pemeriksaan paling lama 4 bulan sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. 

“Jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang terkait dengan: a. Wajib Pajak dalam satu grup; dan/atau b. Wajib Pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang terindikasi adanya rekayasa keuangan, dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 4 bulan,” bunyi Pasal 6 ayat (5) PMK-15/2025.

Cek berita dan artikel lainnya di sini 

You May Also Like