Jangan Sampai Kena Denda, Simak Batas Waktu Lapor SPT!

Penulis: Kurnia Sari JAKARTA, HnG Insight – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan salah satu kewajiban bagi setiap Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan. Melalui Pasal 7 UU KUP, keterlambatan dalam melaporkan SPT dapat mengakibatkan sanksi administratif berupa denda. “Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu, […], dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar, […]
Kabar Baik! Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan Dihapus

Penulis: Natalie Syaina Abitta JAKARTA, HnG Insight – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghapus sanksi administratif terlambat bayar dan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2024. Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak KEP-79/PJ/2025, fasilitas ini berlaku hingga 11 April 2025. Wajib pajak terbebas dari sanksi keterlambatan dan bayar meskipun sudah melewati tanggal jatuh tempo yakni […]