Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghapus sanksi administratif terlambat bayar dan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2024.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak KEP-79/PJ/2025, fasilitas ini berlaku hingga 11 April 2025. Wajib pajak terbebas dari sanksi keterlambatan dan bayar meskipun sudah melewati tanggal jatuh tempo yakni 31 Maret 2025.
“Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud …, dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak,” tertulis pada KEP-79/PJ/2025, dikutip Rabu (26/03/2025).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti lantas menjelaskan latar belakang diterbitkannya penghapusan sanksi administrasi lapor dan bayar SPT Tahunan ini.
Seperti diketahui. batas akhir pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri yakni sejak 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
Menurut Dwi, kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.
Pertimbangan lain mencakup kepastian hukum dan keadilan yang ingin diberikan pemerintah, dalam hal ini penghapusan sanksi keterlambatan.
Perlu dicatat, PPh Pasal 29 merupakan kekurangan pembayaran PPh apabila pajak yang terutang untuk tahun pajak tersebut lebih besar daripada kredit pajak.
Kekurangan pembayaran akan tercantum pada SPT Tahunan dan harus dilunasi sebelum SPT Tahunan tersebut disampaikan.
Cek berita dan artikel lainnya di sini