Jangan Sampai Kena Denda, Simak Batas Waktu Lapor SPT!

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan salah satu kewajiban bagi setiap Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan. 

Melalui Pasal 7 UU KUP, keterlambatan dalam melaporkan SPT dapat mengakibatkan sanksi administratif berupa denda. 

“Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu, […], dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar, […] sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi,” bunyi penggalan Pasal 7 ayat (1) UU KUP, dikutip Sabtu (29/03/25).

Adapun jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak atau pada 31 Maret sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) UU KUP. 

“Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah: […], b. untuk untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (3) UU KUP, dikutip Sabtu (29/03/25).

​Direktorat Jenderal Pajak telah mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024. 

Semula, batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2025, namun kini diperpanjang hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administratif. ​

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 yang diterbitkan pada 25 Maret 2025.

Perpanjangan ini diberikan mengingat batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, yang berlangsung hingga 7 April 2025.

“Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat membayar PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2024 dan/atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif,” bunyi diktum kedua Kepdirjen No. 79/PJ/2025.

Dengan adanya perpanjangan ini, Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau penyampaian SPT Tahunan setelah tanggal 31 Maret 2025 hingga 11 April 2025 tidak akan dikenakan sanksi administratif berupa Surat Tagihan Pajak (STP).

Cek berita dan artikel lainnya di sini 

You May Also Like