Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah resmi menerbitkan PMK 28/2024 mengenai mekanisme pemberian insentif pajak di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Melalui PMK 28/2024, pemerintah memberikan fasilitas pajak penghasilan (PPh) final 0% atas peredaran bruto usaha tertentu untuk wajib pajak (WP) UMKM.
“Fasilitas PPh, […], yang diberikan di IKN berupa fasilitas: […], PPh final 0% (nol persen) atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah, […],” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (2) PMK 28/2024.
Fasilitas ini tersedia bagi WP yang memperoleh atau menerima laba dari usaha di IKN, dengan syarat-syarat tertentu yang diatur dalam Pasal 140 ayat (3) PMK 28/2024.
Dengan catatan, laba tersebut diperoleh dan/atau diterima dari lokasi usaha yang berada di IKN dengan memenuhi prasyarat Pasal 140 ayat (3) PMK 28/2024.
Selain itu, WP harus melakukan penanaman modal kurang dari Rp10 miliar dalam periode tertentu.
Untuk memanfaatkan fasilitas ini, WP wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar di wilayah IKN, paling lambat 3 bulan setelah penanaman modal dilakukan.
Dalam hal WP memiliki lebih dari 1 usaha yang berada di wilayah IKN, penentuan nilai penanaman modal dan bagian peredaran bruto ditentukan berdasarkan akumulasi dari seluruh usaha.
Menariknya, fasilitas PPh final 0% ini dapat dinikmati oleh WP dalam negeri dengan kategori UMKM hingga tahun 2035.
Cek berita dan artikel lainnya di sini