Wajib Pajak Wajib Diperiksa Apabila Ingin Manfaatkan Tax Holiday IKN

Penulis: Natalie Syaina Abitta


HnG Insight – Pemeriksaan lapangan akan dilakukan kepada wajib pajak penerima tax holiday di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebelum fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan.

Sebelum tax holiday dapat dimanfaatkan, wajib pajak perlu mengajukan permohonan fasilitas tax holiday melalui one single submission. Permohonan dapat disampaikan setelah saat mulai berproduksi komersial.

“Saat mulai beroperasi komersial adalah saat pertama kali hasil produksi atau jasa dari kegiatan usaha utama dijual atau diserahkan ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses lebih lanjut,” bunyi Pasal 1 angka 14 PMK 28/2024, dikutip pada Minggu (19/5/2024).

Permohonan yang disampaikan melalui OSS harus dilampirkan dengan dokumen yang berisi daftar realisasi penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud beserta gambar tata letaknya.

Wajib pajak memiliki kewajiban untuk melampirkan dokumen yang menunjukkan transaksi penjualan barang/jasa dari kegiatan usaha utama ke pasaran pertama kali; atau hasil produksi/jasa dari kegiatan usaha pertama kali digunakan sendiri 

Setelah mengajukan permohonan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pemeriksaan lapangan di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Tempat lain yang dianggap perlu juga dapat dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan lapangan dilakukan dalam jangka waktu maksimal 45 hari kerja sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak.

Sebagai informasi, pemeriksaan lapangan meliputi penentuan saat mulai beroperasi komersial, penghitungan nilai realisasi investasi saat mulai beroperasi komersial, pengujian mengenai kesesuaian realisasi kegiatan usaha utama dan pengujian mengenai saat pengajuan permohonan persetujuan tax holiday.

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like