Penulis: Natalie Syaina Abitta
HnG Insight – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah melakukan pemadanan NIK-NPWP secara otomatis bagi wajib pajak yang baru memiliki NPWP.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) PMK 112/2022, DJP melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan pendaftaran NPWP sejak 8 Juli 2022.
“Jika wajib pajak orang pribadi baru mendaftar NPWP maka NIK telah otomatis diaktivasi sehingga tidak perlu pemadanan data sendiri,” tulis Kring Pajak pada media sosial, dikutip Senin (20/05/2024).
Sampai dengan 7 Mei 2024, telah terdapat 67,8 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Dwi Langgeng Santoso menyebutkan realisasi tersebut sama dengan 91,82% wajib pajak orang pribadi dalam negeri. DJP akan terus menghimbau wajib pajak melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Sebelumnya, NIK resmi digunakan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri mulai 1 Juli 2024. NIK saat ini sudah dapat digunakan sebagai NPWP secara terbatas.
Adapun sesuai dengan PENG-6/PJ.09/2024, NIK dapat digunakan untuk pembuatan bukti potong PPh, pembuatan faktur pajak serta pelaporan informasi keuangan secara otomatis domestik.
Lebih lanjut, NIK dapat digunakan untuk pembuatan bukti potong PPh wajib pajak orang pribadi sepanjang NIK tersebut sudah terintegrasi dengan sistem DJP dan diadministrasikan oleh Dukcapil.
Cek berita dan artikel lainnya di sini