Keberatan Tak Penuhi Syarat, Tidak Bisa Tempuh Upaya Hukum?

Penulis: Kurnia Sari JAKARTA, HnG Insight – Melalui penerbitan PMK 118/2024, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengatur terkait penerbitan surat pemberitahuan dalam rangka keberatan Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan surat pemberitahuan dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan. Perlu dicatat, surat pemberitahuan tersebut bukanlah […]