Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Melalui penerbitan PMK 118/2024, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengatur terkait penerbitan surat pemberitahuan dalam rangka keberatan Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan surat pemberitahuan dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan. Perlu dicatat, surat pemberitahuan tersebut bukanlah Surat Keputusan Keberatan sehingga tidak dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak.
“Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan Surat Keputusan Keberatan sehingga tidak dapat diajukan banding ke badan peradilan pajak,” bunyi Pasal 13 ayat (4) PMK 118/2024.
Syarat pertama keberatan dapat diproses adalah permohonan keberatan diajukan berdasarkan Pasal 36 UU KUP dan/atau Pasal 19 dan Pasal 20 UU PBB, yaitu atas SKP, SPPT, atau SKP PBB yang sama.
Kedua, pengajuan keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, jumlah rugi, atau jumlah PBB yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar perhitungan.
Ketiga, satu keberatan diajukan hanya untuk satu SKP, pemotongan pajak, pemungut pajak, SPPT, atau SKP PBB. Keempat, telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebelum surat keberatan disampaikan dalam hal keberatan diajukan atas SKPKB atau SKPKBT.
Kelima, keberatan diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKP dikirim, pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, SPPT diterima, atau SKP PBB diterima. Terdapat pengecualian dalam hal jangka waktu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan Wajib Pajak.
Selain itu, surat keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa. Persyaratan tersebut bersifat kumulatif sehingga harus dipenuhi secara satu kesatuan. Apabila tidak, maka DJP akan menerbitkan surat pemberitahuan dalam hal menerangkan bahwa permohonan keberatan yang disampaikan Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan.
Cek berita dan artikel lainnya di sini