Sewa Virtual Office, Apakah Termasuk PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 4 ayat 2?

Penulis : Zakky Ashidiqi Perpajakan di Indonesia menganut asas substance over form yang artinya substansi suatu kejadian/transaksi mengungguli formalitas atau legalitasnya. Dalam menganalisis Virtual Office, secara filosofis penghasilan yang diterima/diperoleh atas sewa Virtual Office dapat dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10% dari jumlah bruto nilai sewa. Hal ini karena Virtual Office […]