3 Jenis Jasa Berikut Tidak Dipungut PPN di IKN

Penulis: Natalie Syaina Abitta JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah memberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut atas penyerahan jasa tertentu di Ibu Kota Nusantara. Berdasarkan PMK 28/2024, fasilitas PPN tidak dipungut diberikan kepada jasa kena pajak (JKP) yang bersifat strategis. Adapun 3 jasa tersebut terdiri dari sewa bangunan, jasa konstruksi, dan jasa pengolahan sampah dan/atau […]