Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah memberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut atas penyerahan jasa tertentu di Ibu Kota Nusantara.
Berdasarkan PMK 28/2024, fasilitas PPN tidak dipungut diberikan kepada jasa kena pajak (JKP) yang bersifat strategis. Adapun 3 jasa tersebut terdiri dari sewa bangunan, jasa konstruksi, dan jasa pengolahan sampah dan/atau limbah.
“Fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut … diberikan atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis,” bunyi penggalan Pasal 156 ayat (1) PMK 28/2024, dikutip Selasa (4/6/2024).
Cakupan jenis jasa yang termasuk dalam JKP telah dirinci dalam PMK 28/2024. Pertama, sewa bangunan terdiri dari penyerahan jasa sewa atas rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang.
Kedua, jasa konstruksi untuk pembangunan khususnya jasa konstruksi pembangunan infrastruktur/prasarana dan rumah tapak, rumah susun, kantor, toko, dan/atau gudang.
Jenis infrastruktur/prasarana yang ditetapkan sebagai JKP strategis terdiri dari jalan, jembatan, bendungan, instalasi pengolahan air bersih, pembangkit listrik tenaga energi baru dan terbarukan, dan sistem penyediaan air minum.
Lebih lanjut, jaringan telekomunikasi, jaringan air/irigasi, jaringan energi instalasi pengolahan sampah dan/atau limbah, bandar udara, pelabuhan, terminal, jaringan kereta api, rumah sakit/klinik dan infrastruktur/prasarana lainnya yang dirinci dalam PMK 28/2024.
Ketiga, jasa pengolahan sampah dan/atau limbah atas sampah dan limbah yang dihasilkan di wilayah IKN. Fasilitas ini berlaku untuk penyerahan jasa pengolahan sampah dan/atau limbah yang diberikan PKP yang melakukan kegiatan usaha pada klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) yang relevan
Surat Keterangan Tidak Dipungut Pajak (SKTD) dibutuhkan untuk memakai fasilitas PPN tidak dipungut atas jasa sewa bangunan dan jasa konstruksi. Di sisi lain atas jasa pengolahan sampah dan/atau limbah tidak memerlukan SKTD.
Cek berita dan artikel lainnya di sini