Wih! UMKM di Ibu Kota Nusantara Tidak Bayar Pajak
Penulis: Kurnia Sari JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah resmi menerbitkan PMK 28/2024 mengenai mekanisme pemberian insentif pajak di Ibu Kota Nusantara (IKN). Melalui PMK 28/2024, pemerintah memberikan fasilitas pajak penghasilan (PPh) final 0% atas peredaran bruto usaha tertentu untuk wajib pajak (WP) UMKM. “Fasilitas PPh, […], yang diberikan di IKN berupa fasilitas: […], PPh final 0% […]