Ayomi Pekerja di IKN, PPh 21 Ditanggung Pemerintah Diberikan hingga 2035
Penulis: Aqila Bagus Misbahuddin JAKARTA, HnG Insight – Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah menjadi salah satu bentuk fasilitas penanaman modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang akan diberikan hingga 2035 mendatang. Dalam Pasal 50 ayat (2) PP 12/2023 disebutkan PPh 21 atas penghasilan dari pegawai tertentu akan diberikan fasilitas yang bersifat final. “Pajak […]