Penulis: Aqila Bagus Misbahuddin
JAKARTA, HnG Insight – Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah menjadi salah satu bentuk fasilitas penanaman modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang akan diberikan hingga 2035 mendatang.
Dalam Pasal 50 ayat (2) PP 12/2023 disebutkan PPh 21 atas penghasilan dari pegawai tertentu akan diberikan fasilitas yang bersifat final.
“Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final … berlaku sampai dengan tahun 2035,” bunyi Pasal 53 PP 12/2023, dikutip Jumat (10/3/2023).
Pegawai tertentu yang dimaksud adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu, bertempat tinggal di wilayah IKN, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN.
Merujuk Pasal 50 ayat 5 ketentuan ini, PPh 21 tersebut harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja ketika pembayaran penghasilan ke pegawai. Pembayaran PPh 21 tersebut tidak diperhitungkan sebagai penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Di sisi lain, terdapat beberapa yang dikecualikan atas fasilitas ini. Pertama, penerima penghasilan merupakan pejabat negara, pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, dan anggota Polri.
Kedua, penghasilan yang berasal dari APBN dan APBD. Ketiga, PPh 21 telah ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Diatur pula penghasilan yang diterima pejabat negara, PNS, anggota TNI, dan anggota Polri yang dikenai PPh 21 bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penghasilan tersebut dapat diberikan PPh 21 ditanggung pemerintah sesuai PP 12/2023.
Ketentuan ini juga mengatur pegawai tertentu yang mendapat fasilitas wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu selain penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan termasuk penghasilan yang berasal dari luar wilayah IKN, tetap dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ilustrasi: Muhammad Irfan Firdaus
Cek berita dan artikel lainnya di sini