Pemerintah Perjelas Aturan Surat Tagihan Pajak untuk PBB Terutang

Penulis: Kurnia Sari JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan ketentuan baru mengenai Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB), sebagaimana diatur dalam PMK 80/2023. Berdasarkan peraturan tersebut, STP PBB dapat diterbitkan dalam dua jenis, yaitu STP yang memuat pokok PBB dan denda administratif, serta STP yang hanya memuat […]