Pemerintah Perjelas Aturan Surat Tagihan Pajak untuk PBB Terutang

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan ketentuan baru mengenai Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB), sebagaimana diatur dalam PMK 80/2023.

Berdasarkan peraturan tersebut, STP PBB dapat diterbitkan dalam dua jenis, yaitu STP yang memuat pokok PBB dan denda administratif, serta STP yang hanya memuat denda administratif. Jenis STP yang diterbitkan bergantung pada kondisi pembayaran pokok pajak oleh Wajib Pajak setelah jatuh tempo.

“Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diterbitkan dalam hal terdapat Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran,” bunyi penggalan Pasal 28 PMK 80/2023, dikutip Minggu (27/04/2025).

Prosedur penerbitan STP PBB ini penting mengingat banyak Wajib Pajak yang lalai membayar PBB tepat waktu karena kurangnya kesadaran, keterbatasan informasi, atau kesulitan administrasi. 

Selain itu, ketentuan ini memperjelas kewenangan DJP untuk tetap menerbitkan STP meskipun pokok pajak telah dilunasi namun administrasi pelunasannya belum lengkap.

Terdapat beberapa kondisi khusus yang mengatur penerbitan STP PBB. Pertama, jika Wajib Pajak telah melunasi pokok PBB setelah jatuh tempo namun DJP belum menerbitkan STP. Kedua, apabila pokok PBB belum dilunasi dalam jangka waktu 24 bulan setelah jatuh tempo SPPT atau SKP. Ketiga, jika terdapat sisa pokok pajak dalam SPPT atau SKP yang belum dilunasi.

Dalam hal ini, denda administratif dihitung berdasarkan beberapa metode. Pertama, dihitung sejak berakhirnya jatuh tempo pembayaran SPPT atau SKP sampai dengan tanggal pembayaran pokok pajak yang masih harus dibayar, apabila belum diterbitkan STP PBB.

Jika dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, pengaturan dalam PMK 80/2023 ini memberikan kejelasan prosedur yang lebih rinci untuk mempercepat proses penagihan dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan.

Cek berita dan artikel lainnya di sini 

You May Also Like