PKP Bisa Kreditkan Pajak Masukan dari SKP, Ini Syarat Lengkapnya!

Penulis: Kurnia Sari JAKARTA, HnG Insight – Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini diperkenankan mengkreditkan pajak masukan yang ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP), sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (9c) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP (UU PPN). Berdasarkan ketentuan tersebut, pajak masukan yang tertuang dalam ketetapan pajak dapat dikreditkan sebesar jumlah pokok PPN yang […]