PKP Bisa Kreditkan Pajak Masukan dari SKP, Ini Syarat Lengkapnya!

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini diperkenankan mengkreditkan pajak masukan yang ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP), sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (9c) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP (UU PPN).

Berdasarkan ketentuan tersebut, pajak masukan yang tertuang dalam ketetapan pajak dapat dikreditkan sebesar jumlah pokok PPN yang tercantum, asalkan memenuhi syarat tertentu, termasuk pelunasan pajak dan tidak adanya upaya hukum atas ketetapan tersebut.

“[…] dengan ketentuan ketetapan pajak dimaksud telah dilakukan pelunasan dan tidak dilakukan upaya hukum serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang,” bunyi penggalan Pasal 9 ayat (9c) UU PPN, dikutip Sabtu (26/04/2025).

Peraturan ini merupakan perubahan yang dibawa oleh UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan diperjelas dalam Pasal 381 PMK 81/2024. Ketentuan ini memberi kepastian bahwa PKP tetap dapat mengkreditkan pajak masukan dari SKP sepanjang memenuhi lima syarat.

Terdapat lima syarat utama yang harus dipenuhi PKP. Pertama, ketetapan pajak tersebut harus berupa SKP yang diterbitkan khusus untuk pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), termasuk impor BKP dan pemanfaatan BKP/JKP tidak berwujud. 

Kedua, PKP harus menyetujui seluruh hasil pemeriksaan pajak. Ketiga, PKP wajib melunasi seluruh pokok pajak dan sanksi administrasi yang masih harus dibayar. Keempat, PKP tidak boleh melakukan upaya hukum terhadap ketetapan tersebut, termasuk keberatan, banding, gugatan, atau permohonan penghapusan sanksi. Kelima, pelaksanaan pengkreditan pajak masukan harus sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pelunasan atas jumlah PPN dalam SKP harus dilakukan melalui Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen administrasi lain yang dipersamakan. Dokumen ini kedudukannya dianggap setara dengan faktur pajak. PKP juga wajib melaporkan pengkreditan dalam SPT Masa PPN, baik pada masa pajak pelunasan maupun paling lambat tiga masa pajak setelahnya.

Jika dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya dalam PMK 18/2021, aturan baru ini tidak membawa perubahan substansi, melainkan bersifat penyempurnaan redaksional untuk memperjelas tata cara pengkreditan pajak masukan atas SKP.

Cek berita dan artikel lainnya di sini 

You May Also Like