Waktu Pengkreditan Pajak Masukan Berubah, Simak Kata DJP!

Penulis: Natalie Syaina Abitta JAKARTA, HnG Insight – Diterbitkannya PMK 81/2024 merubah ketentuan pengkreditan pajak masukan yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Kring Pajak menjelaskan ketentuan tersebut dengan mengutip Pasal 375 ayat (1) PMK 81/2023, pajak masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. “Pajak masukan yang tercantum dalam dokumen […]