Waktu Pengkreditan Pajak Masukan Berubah, Simak Kata DJP!

Penulis: Natalie Syaina Abitta


JAKARTA, HnG Insight – Diterbitkannya PMK 81/2024 merubah ketentuan pengkreditan pajak masukan yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kring Pajak menjelaskan ketentuan tersebut dengan mengutip Pasal 375 ayat (1) PMK 81/2023, pajak masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama.

“Pajak masukan yang tercantum dalam dokumen tertentu dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya, paling lama 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat dokumen tertentu tersebut dibuat,” jelas Kring Pajak, dikutip Selasa (24/12/2024).

Maka dari itu, jangka waktu pengkreditan pajak masukan paling lama 3 bulan berikutnya hanya berlaku untuk dokumen tertentu.

Di sisi lain, pajak masukan dalam faktur pajak standar hanya dapat dikreditkan dengan masa pajak saat faktur pajak tersebut dibuat.

Bagi dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak bisa dikreditkan paling lama 3 masa pajak berikutnya apabila belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan dalam harga perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak.

Adapun pengkreditan pajak dapat dilakukan baik dengan pelaporan atau pembetulan SPT Masa PPN.

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like