Wah, Beli Tanah di Jakarta Gak Perlu Bayar BPHTB?
![](https://hng.co.id/wp-content/uploads/2024/12/Copy-of-Gali-Potensi-Penerimaan-Perpajakan-dari-Sektor-Pertambangan-Otoritas-Samarinda-Berikan-Edukasi--1024x576.png)
Penulis: Kurnia Sari JAKARTA, HnG Insight – Melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023, pemerintah provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). Pembebasan BPHTB diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam memperoleh rumah pertama kali. “Pembebasan BPHTB diberikan kepada pemohon yang merupakan wajib pajak orang pribadi,” bunyi […]