Wah, Beli Tanah di Jakarta Gak Perlu Bayar BPHTB?

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – Melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023, pemerintah provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).

Pembebasan BPHTB diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam memperoleh rumah pertama kali.

“Pembebasan BPHTB diberikan kepada pemohon yang merupakan wajib pajak orang pribadi,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Pergub DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023, dikutip Kamis (19/12/2024).

Adapun besaran rumah yang diberikan pembebasan BPHTB berlaku hanya sampai dengan Rp 2 Miliar saja.

“Pembebasan BPHTB berlaku untuk objek Perolehan Hak Pertama Kali berupa Rumah Tapak dengan NPOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),” lanjut Pasal 2 ayat (3) Pergub DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023.

Bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tersebut dapat mengajukan permohonan bersamaan dengan pelaporan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB yang dilakukan secara elektronik melalui tautan ebphtb.jakarta.go.id.

Dalam permohonannya, Wajib Pajak turut menyertakan hasil pindai surat pernyataan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pergub DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023 ketika pelaporan SSPD BPHTB.

Yang dimaksud dengan perolehan hak pertama kali meliputi dua kondisi. Pertama, pemindahan hak karena jual beli, hibah, hibah wasiat, atau waris.

Kedua, pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak, atau di luar pelepasan hak, termasuk program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah.

Khusus untuk pemberian hak baru melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah dikecualikan terhadap kewajiban pelunasan PBB-P2 pada saat pengajuan permohonan pembebasan BPHTB.

Cek berita dan artikel lainnya di sini 

You May Also Like