Kebijakan Opsen Resmi Berlaku per 5 Januari?
Penulis: Kurnia Sari JAKARTA, HnG Insight – Melalui Pasal 191 ayat (1) UU HKPD, pemerintah mengamanatkan akan memungut opsen untuk tiga jenis pajak daerah, yaitu PKB, BBNKB, dan pajak MBLB mulai dari 5 Januari 2025. “Ketentuan mengenai PKB, BBNKB, Pajak MBLB, Opsen PKB, Opsen BBNKBM dan Opsen Pajak MBLB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini mulai […]