Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Melalui Pasal 191 ayat (1) UU HKPD, pemerintah mengamanatkan akan memungut opsen untuk tiga jenis pajak daerah, yaitu PKB, BBNKB, dan pajak MBLB mulai dari 5 Januari 2025.
“Ketentuan mengenai PKB, BBNKB, Pajak MBLB, Opsen PKB, Opsen BBNKBM dan Opsen Pajak MBLB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini mulai berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang ini,” bunyi Pasal 191 UU HKPD, dikutip Minggu (24/11/2024).
UU HKPD telah mengatur penurunan tarif PKB bagi daerah ‘umum’ atau daerah yang terbagi dalam daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi paling tinggi 1,2% untuk kepemilikan pertama dari yang semula 2% dalam UU PDRD.
Selain itu, untuk kepemilikan kedua dan seterusnya ditetapkan paling tinggi 6% dari yang semula 10%.Untuk BBNKB, terdapat penurunan tarif dari yang semula 20% dalam UU PDRD menjadi paling tinggi 12%.
Namun, atas PKB dan BBNKB terutang tersebut akan dikenakan opsen untuk masing-masing jenis pajak sebesar 66%.
“Tarif opsen ditetapkan sebagai berikut: a. Opsen PKB sebesar 66%; b. Opsen BBNKB sebesar 25%,” bunyi penggalan Pasal 83 ayat (1) UU HKPD
Sebelumnya, atas penerimaan PKB dan BBNKB, pemerintah provinsi harus mendistribusikan dana bagi hasil (DBH) sebesar 30% kepada pemerintah kabupaten/kota. Akibatnya, pemerintah daerah kabupaten/kota cukup bergantung pada DBH untuk mendanai program dan layanannya.
Melalui skema opsen, penerimaan PKB dan BBNKB, serta opsen keduanya secara otomatis terbagi ke masing-masing kas pemerintah daerah melalui split payment.
Tidak hanya PKB dan BBNKB, opsen juga diterapkan bagi pajak MBLB. Tarif pajak MBLB juga mengalami penurunan semula 25% menjadi 20%, dengan besaran opsen 25% dari pajak MBLB terutang.