Warga Jakarta Tak Perlu Bayar PBB-P2, Ini Syaratnya!
Penulis: Kurnia Sari JAKARTA, HnG Insight – Melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024, pemerintah daerah provinsi Daerah Khusus Jakarta memberikan keringanan pengurangan pokok paling tinggi 100% dari PBB-P2 yang harus dibayar. Pengurangan pokok dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak yang memiliki tunggakan paling lama tahun pajak 2020. “Pengurangan pokok sebagaimana dimaksud […]