Warga Jakarta Tak Perlu Bayar PBB-P2, Ini Syaratnya!

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – Melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024, pemerintah daerah provinsi Daerah Khusus Jakarta memberikan keringanan pengurangan pokok paling tinggi 100% dari PBB-P2 yang harus dibayar.

Pengurangan pokok dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak yang memiliki tunggakan paling lama tahun pajak 2020.

“Pengurangan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk: a. Tahun pajak berjalan; dan/atau b. Tahun pajak yang memiliki tunggakan untuk paling lama tahun pajak 2020,” bunyi Pasal 7 ayat (3) Pergub Nomor 16 tahun 2024, dikutip Kamis (19/12/2024).

Terdapat kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Pertama, Wajib Pajak orang pribadi yang belum memperoleh pembebasan pokok atau fasilitas lainnya pada tahun pajak 2024, serta berpenghasilan rendah sehingga sulit untuk memenuhi kewajiban PBB-P2.

Kedua, Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya yang tersaji pada laporan laba rugi dan dilampirkan dalam SPT Tahunan juga dapat memanfaatkan fasilitas ini.

Terakhir, yang dapat memanfaatkan fasilitas ini adalah Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana non-alam.

Permohonan pengurangan pokok harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, yaitu 1 (satu) permohonan hanya diperuntukkan untuk 1 (satu) SPPT. Pemohon mengajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.

Permohonan hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT atau bagi Wajib Pajak Badan dapat diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan badan.

Cek berita dan artikel lainnya di sini 

You May Also Like