Kesalahan Dalam Faktur Pajak Dapat Diperbaiki, Kecuali Identitas Pembeli

Penulis: Kurnia Sari JAKARTA, HnG Insight – Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti apabila terdapat kesalahan penulisan dalam dokumen. Faktur Pajak pengganti dapat diterbitkan oleh PKP dalam hal terdapat kesalahan penulisan yang tidak berkaitan dengan identitas pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak.  “Pengusaha Kena Pajak dapat melakukan pembetulan atau […]