Tarif PPh 22 Atas Penjualan Emas Batangan Turun, Begini Ketentuannya
Penulis: Aqila Bagus Misbahuddin JAKARTA, HnG Insight – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatur ulang pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan emas dengan menurunkan besaran tarifnya. Pada ketentuan sebelumnya dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h PMK 34/2017, atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan tarifnya sebesar 0,45% dari harga jual […]