Tarif PPh 22 Atas Penjualan Emas Batangan Turun, Begini Ketentuannya

Penulis: Aqila Bagus Misbahuddin


JAKARTA, HnG Insight – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatur ulang pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan emas dengan menurunkan besaran tarifnya.

Pada ketentuan sebelumnya dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h PMK 34/2017, atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan tarifnya sebesar 0,45% dari harga jual emas batangan. Pada 2023, tarif tersebut turun yang diatur dalam PMK 48/2023.

“Besarnya pungutan PPh Pasal 22 … sebesar 0,25% dari harga jual emas perhiasan dan/atau harga jual emas batangan,” bunyi Pasal 2 ayat (5) PMK 48/2023, dikutip Sabtu (6/5/2023).

Melalui ketentuan terbaru tersebut, pihak lain ditunjuk untuk memungut, menyetor, dan melapor PPh atas penjualan emas perhiasan dan emas batangan.

Pihak lain adalah pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan, sebagai subjek pajak dalam negeri yang terlibat langsung dalam transaksi. Pengusaha emas perhiasan meliputi pabrikan dan pedagang emas perhiasan.

PPh 22 tersebut terutang dan dipungut ketika penjualan. Pemungutannya bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi wajib pajak yang dipungut.

Perlu diketahui, penjualan emas yang terutang PPh 22 adalah penyerahan emas perhiasan hasil produksi dari pabrikan kepada pengusaha yang memesan emas perhiasan dan penyerahan bahan baku berupa emas perhiasan atau emas batangan dari pengusaha ke pabrikan.

Selain itu, pengusaha yang melakukan penjualan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau menjual batu permata dan  batu lain sejenisnya juga dipungut PPh 22.

Ilustrasi: Muhammad Irfan Firdaus

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like