Ingat, Faktur pajak Tidak Diakui Apabila e-Faktur Diunggah Lewat Batas Waktu!

Penulis: Kurnia Sari JAKARTA, HnG Insight – e-Faktur yang diunggah melewati tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan dapat dianggap tidak sah sebagai Faktur Pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 44  PER-11/PJ/2025 tentang batas waktu unggah dan ketentuan persetujuan e-Faktur.  “e-Faktur, […], wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan modul e-Faktur, […] paling lambat […]