Coretax Belum Akomodir Automasi Perhitungan PPN DPP Nilai Lain, DJP Minta Maaf

Penulis: Kurnia Sari JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah melalui penerbitan PMK 131/2024 jo. PER-1/PJ/2025 resmi menaikan tarif PPN semula 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025. Kendati demikian, terdapat pengecualian perhitungan DPP nilai lain selain barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah sebesar 11/12 dari harga jual/penggantian/nilai impor. “Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud […]