Coretax Belum Akomodir Automasi Perhitungan PPN DPP Nilai Lain, DJP Minta Maaf

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah melalui penerbitan PMK 131/2024 jo. PER-1/PJ/2025 resmi menaikan tarif PPN semula 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025.

Kendati demikian, terdapat pengecualian perhitungan DPP nilai lain selain barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah sebesar 11/12 dari harga jual/penggantian/nilai impor.

“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) [selain kategori barang mewah] dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 131/2024, dikutip Jumat (23/01/2025).

Akibatnya, semula penyerahan yang menggunakan kode faktur 01 akan berubah menjadi 04 dengan formula perhitungan berbeda. Namun, Perhitungan menggunakan DPP nilai lain bagi objek PPN selain BKP mewah cukup dikeluhkan oleh pengusaha kena pajak.

Hal ini karena secara perhitungan akan lebih kompleks terlebih dalam aplikasi Coretax belum mengakomodir perhitungan PPN terutang menggunakan DPP nilai lain 11/12 secara otomatis.

Ketua Sub Tim Analis Bisnis 1a Tim Pelaksana PSIAP DJP Andik Tri Sulistyono menjelaskan bahwa perhitungan PPN menggunakan DPP nilai lain dengan kode faktur 04 sulit untuk di otomasi karena formula perhitungan PPN dengan DPP nilai lain sangatlah beragam.

“Mengapa tidak bisa kita kunci pakai 11/12 untuk DPP nilai lain? Karena kode transaksi 04 itu sebetulnya ditujukan untuk pengenaan DPP nilai lain yang lainnya [seperti pemberian BKP/JKP secara cuma-cuma, penyerahan produk hasil tembakau, dan lainnya],” jelas Andik

DJP menegaskan bahwa Wajib Pajak harus menghitung secara sendiri PPN yang terutang untuk masing-masing transaksi baik bagi Wajib Pajak yang membuat faktur pajak secara key-in ataupun menggunakan XML.

“Kami mohon maaf bila belum bisa memfasilitasi perhitungan dpp nilai lain secara otomatis, tetapi harus dihitung oleh PKP, baik yang membuat faktur pajak secara key-in maupun yang menggunakan XML,” tutup Andik

Cek berita dan artikel lainnya di sini 

You May Also Like