Waduh, Transaksi Saham Kena PPN 12%?

Penulis: Kurnia Sari JAKARTA, HnG Insight – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa transaksi saham akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.  Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengungkapkan bahwa PPN 12% akan dikenakan atas layanan yang diberikan oleh anggota bursa.  “Anggota bursa atau sekuritas sebagai perusahaan perantara pedagang efek merupakan […]