Waduh, Transaksi Saham Kena PPN 12%?

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa transaksi saham akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengungkapkan bahwa PPN 12% akan dikenakan atas layanan yang diberikan oleh anggota bursa. 

“Anggota bursa atau sekuritas sebagai perusahaan perantara pedagang efek merupakan PKP. Mereka wajib memuat jasa transaksi efek sebagai jasa kena pajak,” ujar Inarno, dikutip Sabtu (25/01/2025).

Pengenaan PPN 12% dari biaya jasa atau komisi dari transaksi efek yang dilakukan pengusaha kena pajak juga telah diamanatkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN. 

“PPN dikenakan atas: […] c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN.

Ketentuan baru mengenai tarif PPN ini sebelumnya telah diatur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Surat Edaran Nomor S-13561/BEI.KEU/12-2024. 

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa tarif PPN untuk jasa layanan yang diterbitkan mulai 1 Januari 2025 akan naik menjadi 12 persen dari tarif sebelumnya sebesar 11 persen.

Namun, ketentuan ini mengacu pada PMK 131/2024 jo. PER-1/PJ/2025 terdapat formula perhitungan khusus untuk DPP PPN selain untuk barang golongan mewah dengan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual/penggantian/nilai impor. 

Cek berita dan artikel lainnya di sini 

You May Also Like