Menuju PPN 12%, Berikut Barang dan Jasa yang Dikecualikan
Penulis: Natalie Syaina Abitta JAKARTA, HnG Insight – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen ke 12 persen pada tahun 2025 telah diamanatkan pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menjelang kenaikan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mengingatkan sejumlah barang dan jasa yang dikecualikan PPN. Barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, hingga transportasi merupakan beberapa […]