Menuju PPN 12%, Berikut Barang dan Jasa yang Dikecualikan

Penulis: Natalie Syaina Abitta


JAKARTA, HnG Insight – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen ke 12 persen pada tahun 2025 telah diamanatkan pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menjelang kenaikan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mengingatkan sejumlah barang dan jasa yang dikecualikan PPN. Barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, hingga transportasi merupakan beberapa yang dikecualikan dari PPN.

“Banyak masyarakat yang menganggap semua barang jasa kena PPN, tapi sebenarnya UU HPP sangat menjelaskan, barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, transportasi, itu tidak kena PPN,” tegas Sri Mulyani, dikutip Senin (26/8/2024).

Lebih lanjut, Sri menjelaskan lapisan masyarakat yang menikmati pembebasan PPN untuk kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi juga sangat besar. Secara nominal, PPN yang dibebaskan dan dimanfaatkan mencapai Rp 7,3 triliun hingga Rp 31 triliun per tahun.

Beberapa barang serta jasa yang tidak dikenakan PPN:

Barang

  1. Beras dan gabah
  2. Sagu, empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk, dan tepung kasar.
  3. Kriteria kedelai yang utuh dan pecah, selain benih serta berkulit;
  4. Kriteria garam konsumsi, yaitu dengan kriteria garam beryodium ataupun tidak, termasuk juga garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi/kebutuhan pokok;
  5. Kriteria daging segar dari hewan ternak dengan atau tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain;
  6. Kategori telur tidak diolah, telur diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit;
  7. Kriteria susu, meliputi susu perah yang telah melalui proses dipanaskan, atau didinginkan, serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya;
  8. Kategori buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, degrading, selain dikeringkan;
  9. Kategori sayur-sayuran, meliputi sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, atau dicacah;
  10. Kategori ubi-ubian segar, baik melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, ataupun degrading;
  11. Kategori bumbu-bumbuan segar, baik dikeringkan dan tidak dihancurkan atau ditumbuk; dan
  12. Kategori gula konsumsi, meliputi gula kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.

 

Jasa

  1. Jasa keagamaan;
  2. Jasa perhotelan, yaitu jasa penyewaan kamar atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah;
  3. Jasa kesenian dan hiburan, meliputi jenis jasa yang dilakukan pekerja seni dan hiburan yang sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah;
  4. Jasa penyediaan tempat parkir, yaitu jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah;
  5. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
  6. Jasa boga atau katering, yaitu semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

 

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like