Beli Agunan Sekarang Kena PPN 1,1 Persen, Berikut Ketentuannya
Penulis: Aqila Bagus Misbahuddin JAKARTA, HnG Insight – Penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) oleh kreditur kini dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 10% dari tarif PPN secara umum atau dengan tarif efektif 1,1%. Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) PMK 41/2023, agunan yang dimaksud adalah agunan yang diambil alih oleh kreditur untuk penyelesaian […]