Beli Agunan Sekarang Kena PPN 1,1 Persen, Berikut Ketentuannya

Penulis: Aqila Bagus Misbahuddin


JAKARTA, HnG Insight – Penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) oleh kreditur kini dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 10% dari tarif PPN secara umum atau dengan tarif efektif 1,1%.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) PMK 41/2023, agunan yang dimaksud adalah agunan yang diambil alih oleh kreditur untuk penyelesaian kredit, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, atau pinjaman atas dasar hukum gadai.

“PPN yang terutang atas penyerahan AYDA … dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh kreditur,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 41/2023, dikutip Minggu (7/5/2023).

Adapun pemungutan PPN tersebut dilakukan ketika penerimaan pembayaran oleh kreditur dari pembeli agunan atas penyerahan agunan.

Kreditur yang tergolong pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak atas penyerahan agunan. Lebih lanjut, tagihan atas penjualan agunan diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Dokumen tertentu tersebut harus memuat nomor dan tanggal dokumen, nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kreditur, serta nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)/NPWP debitur

Selain itu, yang harus dimuat lainnya adalah nama dan NPWP/NIK pembeli agunan, uraian barang kena pajak (BKP), dasar pengenaan pajak (DPP), serta jumlah PPN yang dipungut.

Dalam Pasal 6 ayat (1) PMK 41/2023 disebutkan penyetoran PPN terutang dilakukan menggunakan surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP.

Untuk batas waktu penyetoran paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN disampaikan.

Pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) sehubungan dengan penyerahan agunan tidak dapat dikreditkan oleh kreditur. Dalam hal pembelian agunan merupakan PKP, PPN yang tercantum dalam faktur pajak dapat dikreditkan.

Ilustrasi: Muhammad Irfan Firdaus

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like