Status Kripto Berubah Jadi Instrumen Keuangan, Aturan Pajaknya Akan Disesuaikan

Penulis: Natalie Syaina


JAKARTA, HnG Insight – Aset kripto di Indonesia akan mengalami perubahan status dari komoditas menjadi instrumen keuangan.

Perubahan status kripto terjadi seiring dengan alih kewenangan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa perubahan klasifikasi ini akan berimplikasi pada penyesuaian regulasi perpajakan atas aset kripto.

“Sebelumnya kripto diatur sebagai komoditas, namun saat ini beralih menjadi instrumen keuangan. Maka, ketentuan perpajakannya juga harus kami sesuaikan,” ujar Bimo saat peluncuran Piagam Wajib Pajak di Kantor Pusat DJP, dikutip Jumat (25/07/2025).

Saat ini, ketentuan pajak atas aset kripto masih merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2022. Dalam regulasi tersebut, pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas setiap transaksi perdagangan aset kripto.

PPN dikenakan atas nilai transaksi tergantung pada status penyelenggara sistem perdagangan elektronik, apakah merupakan pedagang fisik aset kripto atau bukan. Selain itu, PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi, seperti penjual aset, penyelenggara platform, hingga penambang.

Di tengah perubahan regulasi, nilai transaksi kripto di Indonesia justru menunjukkan tren peningkatan signifikan. Hingga Mei 2025, OJK mencatat nilai transaksi kripto mencapai Rp49,57 triliun, naik tajam dibanding bulan sebelumnya yang sebesar Rp35,61 triliun.

Dari sisi penerimaan negara, kontribusi pajak dari aset kripto mencapai Rp1,2 triliun hingga Maret 2025. Angka ini terdiri dari setoran PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan sebesar Rp560,61 miliar, dan PPN dalam negeri dari transaksi pembelian sebesar Rp642,17 miliar.

Dengan pertumbuhan ekosistem kripto yang pesat dan perubahan status hukumnya, pemerintah memandang perlu adanya penyesuaian kebijakan perpajakan agar lebih relevan dan adaptif terhadap dinamika pasar keuangan digital.

Cek berita dan artikel lainnya di sini 

You May Also Like